Status PTKP Penghasilan Suami Istri Digabung. Anda adalah Wajib Pajak pria yang sudah menikah dan berpenghasilan serta istri Anda memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau istri Anda adalah seorang pengusaha/melakukan pekerjaan bebas, maka status PTKP Anda adalah K/I/- (Kawin dengan penghasilan istri digabung) ditambah jumlah tanggungan yang …
Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah. Nah, di penjelasan Pasal 2 ayat (3) juga dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Misalnya suami istri berdomisili di Salatiga. PENJELASAN - Kementerian Keuangan Republik Indonesia I. UMUM : Sistem perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bertujuan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban … Perhitungan PPh Suami Istri Beda NPWP - Lapor Pajak Online Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa wanita kawin (istri) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajiban lapornya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Jika berstatus sebagai usahawan, maka pembayaran menggunakan NPWP suami, dan otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan,” jelas Anang lagi. Ini tentu memudahkan Mama yang bekerja soal perpajakan. Selain terbebas dari Pisah Harta « Triyani’s Weblog a/n Suami = 2.074.000. a/n Istri = 4.626.000. Contoh 2 : C+D suami istri yang memiliki satu NPWP. Istri menggunakan NPWP anggota keluarga yang sama dg NPWP Suami. sehingga pemenuhan hak dan kewajiban pajak hanya dilakukan oleh suami. C+D juga belum memiliki anak. Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Pribadi (PPh Wajib Pajak ... Mar 18, 2020 · Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya. Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Bulan Ini Batas Waktu Lapor Pajak, Berikut Cara Isi SPT ...
Berdasarkan penjelasan diatas, suami-Istri dengan status berpisah (HB) harus melaksanakkan hak dan kewajibannya secara terpisah. Begitu juga untuk suami-istri yang memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan sebelum menikah (PH), kewajiban perpajakannya harus dilaksanakan masing-masing dan tidak bisa memilih. KEWAJIBAN PERPAJAKAN SUAMI - ISTRI Salah satunya yaitu pada SPT Tahunan untuk tahun pajak 2014, terdapat kolom yang menyatakan “status kewajiban perpajakan suami-isteri”. Terdapat kolom KK, HB, PH, dan MT. Penjelasan mengenai status kewajiban perpajakan tersebut dapat dilihat dibawah ini : Ketahui Status Kewajiban Perpajakan Karyawan Perusahaan Anda KK merupakan status perpajakan suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Dengan kata lain, kewajiban perpajakan suami-istri dengan status ini bisa digabungkan. 2.
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja Di tahun berikutnya, Dimas menikah dan memiliki satu orang anak. Istri Dimas tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Dimas mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00 Berarti sekarang status Raka adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan).
hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. (4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. ARTIKEL PAJAK - Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berli Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, otomatis kewajiban ber-NPWP itu juga ada pada suami. Mungkinkah suami istri melakukan kewajiban pajak terpisah, dan istri memiliki NPWP sendiri? Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-istri dapat dikenakan pajak secara terpisah: Konsep penghitungan pajak bagi wanita kawin Apr 12, 2015 · (5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wa jib Pajak. NPWP untuk wanita kawin - catatan perpajakan